Pria 35 tahun asal Garut, AY, ditangkap setelah memukul wanita terkait tiket masuk Pantai Santolo. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2-5 tahun penjara.
Seorang driver ojek online menjadi korban penganiayaan di Kembangan, Jakarta. Pelaku diduga anggota TNI, dan kasus ini sedang diselidiki pihak berwenang.
Polisi kembali menangkap komplotan spesialis maling besi di Musi Rawas yakni Kanedi alias Edo, dan Abuzar. Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lagi.