MK menghapus ambang batas minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wapres.
MK memutuskan gugatan hasil Pemilian Gubernur Maluku Utara tidak dapat diterima. MK menyatakan perkara Pilgub Malut tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.