Anton Simutov, warga Rusia, divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Denpasar atas pemerkosaan wanita Belarusia. Hakim sebut perbuatan merugikan korban.
Seorang pria berinisial R kehilangan motor hingga uangnya. Harta benda korban dibawa kabur oleh wanita yang dikencaninya di sebuah hotel di Cibitung, Bekasi.