Pedagang Pasar di Ambon Ancam Satpol PP Pakai Parang Saat Lapak Ditertibkan

Maluku

Pedagang Pasar di Ambon Ancam Satpol PP Pakai Parang Saat Lapak Ditertibkan

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 17 Okt 2024 15:30 WIB
Pedagang pasar di Ambon ditangkap usai mengancam satpol PP menggunakan parang.
Foto: Pedagang pasar di Ambon ditangkap usai mengancam satpol PP menggunakan parang. (Dok. Ditreskrimum Polda Maluku)
Ambon -

Pedagang Pasar Mardika bernama La Ima (48) ditangkap usai mengancam anggota Satpol PP Ambon, Helmi Noya (42) di Kota Ambon, Maluku. Pelaku menghunuskan senjata tajam karena menolak lapak dagangannya di bahu jalan ditertibkan.

"Telah menangkap pedagang yang mengancam seorang anggota Satpol PP pakai parang," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andir Iskandar kepada detikcom, Kamis (17/10/2024).

La Ima ditangkap di Pasar Mardika Ambon, Kecamatan Sirimau Ambon, Senin (14/10) pukul 15.00 WIT. Kejadian ini bermula saat korban Helmi Noya bersama petugas Satpol PP melakukan penertiban lapak pedagang di bahu jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat berlangsung penertiban itu, pelaku La Ima menolak dan melakukan perlawanan terhadap korban dan petugas Satpol PP lainnya," jelasnya.

Pelaku kemudian mengambil parang dan mengancam korban. Kombes Andri menyebut, saat itu pelaku jalan menghampiri korban.

ADVERTISEMENT

"Korban yang melihat pelaku memegang parang lalu meneriaki salah satu anggota Bhabinkamtimbmas Desa Batu Merah, Aipda Fahrul Baelusy mengamankan pelaku yang hendak mendatanginya," bebernya.

Kombes Andri menuturkan korban yang tak terima lalu melapor ke SPKT Polda Maluku dengan nomor nomor: LP-B/180/X/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 14 Oktober 2024. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Pelaku lalu telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

"Setelah menerima laporan dari korban, kita telah bergerak menangkap pelaku di kawasan Pasar Mardika Ambon," jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads