Dicky Firman Rizard, jaksa gadungan, ditangkap setelah menipu dua warga Jombang Rp 32 juta. Ia adalah residivis dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Polresta Malang Kota ungkap kasus pengeroyokan di kafe. Lima pelaku, termasuk dua pelajar, ditangkap. Korban mengalami luka serius akibat serangan brutal.