Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari lima pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Kelima tersangka tersebut adalah Sergio Komsesal (23), Chaidir Rahmat (22), Roland Devan (23), serta dua pelajar berinisial MIW (14) dan MRM (17). Semuanya merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mohammad Sholeh dan Kanit PPA, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah WS (23), seorang mahasiswa asal Tanah Abang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oskar, insiden ini dipicu oleh pengaruh minuman keras dan kesalahpahaman yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat delapan orang laki-laki membuat keributan di Warung Kopi Kedai Sri Kartika. Mereka kemudian diusir oleh pemilik warung karena mengganggu ketertiban," kata Oskar dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Oskar menambahkan, bahwa permasalahan tak berhenti di situ. Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu dari pelaku menghubungi teman korban dengan dalih ingin menyelesaikan kesalahpahaman.
Namun pada pukul 04.00 WIB, delapan orang pelaku kembali mendatangi lokasi pertemuan dan secara brutal melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam, palu, serta tendangan yang diarahkan ke kepala dan tubuh korban.
"Korban mengalami luka terbuka di kepala, memar di wajah, serta luka lecet pada tangan dan kaki. Saat menyadari pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota," beber Oskar.
Setelah berhasil mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket hoodie merah bertuliskan G.A.P, celana jeans hitam, topi krem-hitam bertuliskan '9Forty Snap Back', dan satu unit sepeda motor Honda Grand Astrea berwarna hitam dengan nomor polisi N 5487 ACK.
Penangkapan kelima pelaku dilakukan pada hari yang sama yakni Minggu (4/5/2025) pukul 19.00 WIB, di Jalan S. Supriadi VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Oskar.
"Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan humanis, terutama karena sebagian pelaku masih di bawah umur," sambungnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi dalam situasi tidak terkendali, apalagi di bawah pengaruh alkohol.
"Kolaborasi orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial sangat dibutuhkan agar anak-anak kita tidak terjerumus dalam tindak kriminal. Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan edukatif di tengah masyarakat," pungkasnya.
(auh/abq)