detikNews
Guru SD Perkosa Anak Kandung di Lebak Divonis 17 Tahun Penjara
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Rahmat, seorang guru SD yang memperkosa anak kandungnya sendiri.
Rabu, 18 Okt 2023 18:18 WIB