Seseorang yang sedang dalam keadaan junub tidak diperbolehkan melakukan beberapa hal, seperti ibadah. Lantas, bagaimana hukum beraktivitas dalam keadaan junub?
Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kemenag RI puasa Rajab 2025 jatuh pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 30 Januari 2025.