detikSumbagsel
Pajak Hiburan di Bangka Jadi 40%, Berlaku Sejak Bulan Lalu
Pemkab Bangka menerapkan penetapan pajak hiburan 40-70 persen sesuai aturan pemerintah, pebisnis diminta memahami hal ini.
Jumat, 26 Jan 2024 23:05 WIB