Kejati NTT menyita lahan Lapas Kelas IIA Kupang yang dikuasai keluarga Konay. Penyitaan dilakukan untuk penyidikan dugaan korupsi penguasaan tanah negara.
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 565 miliar yang bersumber dari para tersangka kasus korupsi impor gula. Dari 9 tersangka, tak ada nama Tom Lembong.
Mantan Kepala Biro Hukum NTB, Ruslan Abdul Gani, diperiksa Kejati NTB terkait dugaan korupsi pembangunan SPAM di Lombok Utara. Penyidikan terus berlanjut.