detikJogja
Selain Bui, Eks Kadispertaru DIY Divonis Denda-Dirampas 2 Tanah Gratifikasi
Majelis hakim PN Jogja menilai mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU.
Rabu, 06 Mar 2024 15:48 WIB