Hari Santri diperingati pada 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, dan lainnya.
Tuntutan mati dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung kepada pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram.