Pria berinisial E (54) ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di Karimun. Pelaku melancarkan aksinya dengan menargetkan orang lanjut usia.
Seorang wanita berinisial E (24) karyawan PT Satnusa Batam ditangkap mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta milik perusahaan. Pelaku terjerat pinjol.
Maling motor ini mengelabui wanita Lamongan, diajak check in sebelum mau dipertemukan ortu korban. Saat korban lengah dia bawa kabur motor dari parkiran hotel.
Gadis remaja Boyolali melapor jadi korban pembegalan dan penusukan, akhir April. Laporan ini ternyata hanya rekasaya alias laporan palsu si korban sendiri.