Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait pembelian LNG. Hakim mengatakan hal memberatkan vonis adalah perbuatan Karen telah merugikan keuangan negara
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus pembelian LNG atau gas alam cair. Suami Karen, Herman Agustiawan berteriak ke jaksa seusai persidangan.
Kepala Desa Tegalsari, Boyolali, Maryoto (60) divonis hukuman penjara 10 bulan oleh PN Boyolali. Maryoto dinyatakan terbukti bersalah berjudi jenis dadu.
Sejumlah karangan bunga menghiasi halaman Mapolsek Dau. Karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih kepada polisi yang mengungkap kasus penganiayaan kucing.
JPU mengajukan banding ke PT Medan atas vonis hakim Tipikor Medan terhadap 4 terdakwa pemberi suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.