Pembobolan rumah terjadi di Jalan Keputran Kejambon, Surabaya. Uang tunai Rp 2,7 juta digasak. Tas pelaku berisi HP dan dasi SMA sempat dirampas korban.
Kejari Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 75 perkara, termasuk narkotika dan obat terlarang, untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan.
Pihak penggugat menyebut gugatan tersebut dilayangkan karena UGM dinilai bungkam dan kegaduhan terkait ijazah ini berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.