Turis asal Jerman yang berusaha menyelundupkan kolom marmer Yunani kuno ke luar negeri ditangkap dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
PN Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan terdakwa Lisa Yani yang memotong kelamin suami. JPU menutut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.