PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan meski jam kerja lebih sedikit. Gaji dan tunjangan disesuaikan proporsi jam kerja, menjamin kesejahteraan pegawai.
Gaji PPPK paruh waktu di Kota Mataram bervariasi, dengan Dinas PUPR mencapai Rp 2 juta, sementara kelurahan hanya Rp 300 ribu. Tak dapat THR dan gaji ke-13.
Pengusaha menanggapi tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum 10,5%. Mereka menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan untuk kesejahteraan buruh.
Pemkot Mataram izinkan PPPK Paruh Waktu pindah instansi setelah dilantik. Mereka hanya akan mendapatkan NIP dan kontrak kerja tanpa tunjangan tambahan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam merespons permintaan buruh terkait kenaikan upah minimum sebesar 10,5% tahun depan.