Kementerian ESDM mengungkap lima perusahaan tambang di Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang aktif memproduksi nikel, meski aktivitasnya dinilai merusak kawasan.
Kementerian LH menemukan pelanggaran aturan tambang nikel di Raja Ampat. Menteri hingga anggota DPR bersuara menyoroti aktivitas tambang nikel tersebut.
Polisi menahan Ali Imron, pemilik tambang ilegal di Gresik. Ia terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar akibat pelanggaran hukum yang dia lakukan.