Polisi menahan Ali Imron, pemilik tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Bungah, Gresik. Pria 48 tahun warga asal Bungah itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas praktik tambang tanah galian C ilegal.
Dengan memakai baju orange bertuliskan tahanan Polres Gresik, Ali Imron hanya bisa tertunduk lesu saat di giring ke rumah tahanan Polres Gresik. Dengan memakai masker dan tangan terborgol, Ali Imron hanya bisa pasrah terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita jerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Ancamannya 5 tahun penjara," Kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abid menambahkan selain pidana penjara maksimal 5 tahun, pelaku juga didenda hingga Rp 100 miliar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai penanggungjawab utama atas praktek tambang tersebut.
"Perannya sebagai pemilik dan penanggung jawab seluruh operasional. Termasuk merekrut pekerjanya," tambah Abid.
Abid menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengantongi Izin Pertambahan (IUP). Sehingga, penambangan galian C tersebut tidak
memperhatikan lingkungan yang berdekatan dengan tanggul sungai aliran Bengawan Solo.
"Tidak berizin, baik dari sisi eksplorasi atau pemetaan sumber daya. Maupun proses eksploitasi yang menganggu masyarakat sekitar," tambah Abid.
Selain pemilik tambang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk operasional. Terdiri dari tiga unit truk dan satu unit ekskavator.
"Tambang ilegal ini sudah berjalan 1 bulan, total kerugian yang disebabkan juga masih kami dalami," jelasnya.
Sementara itu, 5 pekerja yang sempat diamankan berstatus sebagai saksi. Mereka hanya bertugas sebagai pekerja sesuai instruksi dari tersangka.
"Mohon waktu untuk melakukan pendalaman keterlibatan pihak lain. Khususnya berkaitan penjualan hasil tambang ilegal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Gresik menetapkan seorang pria jadi tersangka dalam kasus tambang ilegal jenis galian C yang beroperasi di tepi Bengawan Solo, tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Tersangka diketahui bernama Ali Imron (48), warga setempat.
"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan pemilik tambang," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Senin (4/8/2025).
Kasus itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penambangan tanpa izin. Aktivitas di tambang tersebut telah berlangsung selama satu bulan terakhir. Penambangan disebut membawa dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
"Tambang tersebut dikeluhkan masyarakat karena berdampak pada lingkungan. Kegiatan dilakukan menggunakan alat berat dan menyebabkan kerusakan jalan desa akibat lalu lalang truk pengangkut," tambah Abid.
(dpe/abq)