Sidang terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) yang menjadi terdakwa dalam kasus penolakan tambang, dialihkan secara virtual di Rutan Tidore. Kuasa hukum para terdakwa memprotes keputusan tersebut.
"Nah, yang torang (kami) pertanyakan, kenapa pada saat (hakim) tidak ada di sini, kalian sidang di Haltim. Kalian penetapan hari sidang pada saat kalian tidak ada, itu yang torang (kami) pertanyakan," ujar penasehat hukum 11 terdakwa, Maharani Caroline kepada detikcom, Rabu (6/8/2025).
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap 11 terdakwa itu, awalnya diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Rabu (6/8). Namun saat 9 orang dari total 18 penasehat hukum mendatangi PN Soasio, seluruh hakim tidak ada di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kami datang di pengadilan, ternyata hakimnya tidak ada. Jadi majelis hakim ini semua ada sidang lokasi di Halmahera Timur," ujarnya.
Maharani mengaku sempat komplen karena saat memasuki ruang sidang, tak ada satu pun hakim yang berada di ruangan. Pihak PN pun langsung mengarahkan kuasa hukum 11 terdakwa ke Rutan Tidore.
"Nah, ternyata (di rutan) mereka mau sidang online, kalau sidang online kan berarti terdakwa ini tidak boleh dibawa keluar, tapi sidang di sini. Sementara sidang di sini itu tempatnya tidak memadai," ujar Maharani.
Menurut Maharani, sound sistem tak terdengar jelas, kemudian tempat yang dipakai milik ruangan petugas. Kondisi ini kata dia membuat aktivitas para petugas rutan pun ikut terganggu.
"Ini kan sidang terbuka untuk umum, seharusnya semua orang boleh masuk. Tapi karena bikin di rutan yang punya SOP sendiri, orang tidak bisa masuk sembarangan kecuali keluarga, tidak boleh bawa kamera," tuturnya.
"Makanya kami lagi desak sidang ditunda, supaya bisa ke pengadilan. Kalau majelis setuju, berarti diarahkan ke pengadilan. Jadi sementara ini kami masih negosiasi, apakah akan ditunda atau dipindah," tambahnya.
Maharani juga menyebut saat kuasa hukum hadir di rutan, sidang pembacaan dakwaan sementara berjalan. Ia sempat meminta agenda sidang dihentikan, namun pihak pengadilan beralasan mereka tidak punya surat kuasa.
"Mereka beralasan tadi bahwa kami punya kuasa belum ada, tapi kami sudah tandatangan dan itu administrasinya sementara lagi diberesin, sekarang sudah beres," ujarnya.
"Dari rutan juga sudah datang ke pengadilan untuk komplen terkait sidang online ini. Karena mereka juga tidak bisa halangi semua teman-teman PH untuk datang, karena sidang ini terbuka untuk umum," tambah Maharani.
Sejauh ini, penasehat hukum juga belum mendapatkan alasan dari hakim terkait pembatalan sidang terbuka di PN. Terutama waktu penentuan sidang yang di saat bersamaan, para hakim tidak berada di tempat.
"Ini karena masih skorsing, jadi kami tunggu. (Nanti) ketika mereka buka sidang, kami akan pertanyakan itu dan menunggu mereka punya jawaban," ucapnya.
Maharani mengaku penasaran alasan hakim menggelar sidang online di Rutan. Sebab dalam pengalamannya selama beracara, sidang online dilakukan saat Indonesia dilanda virus COVID-19.
"Kenapa pengadilan tidak mau gelar sidang di pengadilan sana, kenapa hakim memilih sidang secara online. Apa sih ketakutan mereka? Sidang online itu sebenarnya saat COVID-19 yah, atau kalau pun mau sidang online ya satu dua perkara, silakan, kalau tidak ada pendampingnya ya," katanya.
"Tapi kalau ini kan sidang yang menarik perhatian publik, sehingga seharusnya tidak boleh dibatasi dengan online. Ini tidak wajar karena terdakwa banyak, tempat tidak memadai," imbuh Maharani.
Diketahui, kasus ini bermula dari aksi penolakan tambang nikel di Halmahera Timur yang berujung pada penangkapan 27 warga. Dalam peristiwa itu, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa senjata tajam dan merampas kunci alat berat milik perusahaan.
Aksi penolakan tambang tersebut terjadi di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Jumat (16/5) lalu. Mereka menolak adanya aktivitas tambang di kawasan hutan Maba Sangaji.
Simak Video "Video: Viral Polisi Nangis Minta Tolong saat Dijemput Provos di Ternate"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/asm)