Kementerian PKP merencanakan perubahan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 m². Satgas Perumahan menolak dan usulkan minimal 36-40 m² agar layak huni.
Satgas Pangan Polri menyampaikan pelaku manipulasi data beras dapat dikenakan sanksi denda Rp 10 miliar dan kurungan penjara 4 tahun jika terbukti bersalah.