Polres Blitar Kota meluncurkan satuan tugas (Satgas) antipremanisme, dengan tujuan menciptakan kamtibmas. Sejumlah personel ditunjuk sebagai anggota satgas tersebut.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menyebut pembentukan satgas antipremanisme itu merupakan instruksi dari dari Mabes Polri. Tujuannya yakni menciptakan wilayah yang kondusif, salah satunya dengan pemberantasan aksi premanisme.
"Hari ini kami launching Satgas Antipremanisme dan langsung bergerak. Tujuannya jelas untuk menjaga kamtibmas dari aksi premanisme," katanya, Selasa (6/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas antipremanisme dibentuk dengan melibatkan sejumlah satuan kepolisian. Mulai dari Satintelkam, Satbinmas dan Satreskrim. 50 personel gabungan ditugaskan dalam Satgas anti premanisme tersebut.
Menurut Yudho, anggota dalam Satgas antipremanisme memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Seperti ada anggota Satbinmas yang bertugas melaksanakan pembinaan atau sosialisasi terkait anti premanisme kepada masyarakat.
"Kemudian untuk personel dari intelijen melaksanakan deteksi dini. Dilanjutkan dengan anggota reskrim yang bertugas memberantas atau tindak lanjut," jelasnya.
Yudho mengatakan, sasaran aksi pemberantasan premanisme berbagai oknum-oknum yang meresahkan warga. Seperti pemerasan dan lain sebagainya. Selain itu, adanya deteksi dini keberadaan organisasi masyarakat atau ormas yang meresahkan.
"Tindakannya pertama sosialisasi, preventif dan jika memungkinkan akan kami tindak tegas. Yang jelas segala bentuk premanisme harus ditindaklanjuti, agar tidak meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yudho turut menghimbau masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian. Utamanya saat mendapati atau melihat tindakan yang mengarah kepada premanisme. Sehingga kepolisian dapat segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Masyarakat tidak boleh takut, monggo bisa melapor kepada kami. Apapun itu tindak pidananya, jadi dapat segera dilakukan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(dpe/abq)