Beleg DPR menyetujui revisi RUU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Begini respons Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Direktur Pusako FH Unand Charles Simabura mengkritik keputusan Baleg DPR. Menurutnya kesepakatan yang dibuat DPR RI itu sebagai bentuk pembangkangan konstitusi.
Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat Revisi Undang-undang Pilkada yang dibahas hari ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Akademisi Zainal Arifin Mochtar menyoroti Baleg DPR dan pemerintah yang dalam waktu 7 jam sudah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna besok.
"Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU," kata Menkumham, Supratman Andi Agtas.