Kejari Kulon Progo mengajukan banding terkait putusan PN Wates yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Suradi, terdakwa kasus penyeludupan anjing.
Tiga hal itu adalah sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19.