Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Khofifah meminta THR dibayar maksimal H-7 Lebaran.
Hal ini merujuk Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan pengusaha wajib membayar hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE ini juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Khofifah, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/4/2022)
Khofifah menambahkan, kondisi pandemi COVID-19 saat ini semakin terkendali dan terus membaik. Ini membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Hal ini tak lepas dari peran pekerja.
Untuk itu, ia meminta seluruh pengusaha berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.
"Alhamdulillah saat ini pandemi COVID-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022," kata Khofifah.
Dalam aturan tersebut dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya, diberikan pada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.
Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.
Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.
Di aturan tersebut juga ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Ini tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR pokok.
"Kami optimis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu," tambah Khofifah.
Mantan Mensos ini menegaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga, jika ada kendala di lapangan, pihaknya akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.
"Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," pungkas Khofifah.
(hil/dte)