Puluhan WNI disekap di Myanmar dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Status mereka ilegal dan merupakan korban dari penipuan online.
Pemerintah berhasil menyelamatkan 55 WNI yang disekap di Kamboja. Seluruh WNI akan segera direpatriasi ke RI. Simak fakta-fakta penyelamatan WNI tersebut.
Pengadilan Tinggi di Frankfurt menyatakan mantan anggota ISIS itu "bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" atas pembunuhan anak perempuan.