Roman Nazarenco divonis seumur hidup karena memproduksi narkotika di pabrik 'Sunny Village' Bali. Terbukti terlibat dalam organisasi kejahatan internasional.
Polda Bali menangkap seorang kurir narkoba berinisial SJ di Tabanan. SJ ditangkap terkait peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Jimbaran hingga Kuta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam copot Kajati dan Kajari yang minim penanganan perkara. Dia menekankan pentingnya prestasi dan integritas dalam kejaksaan.
Empat belas orang ditetapkan tersangka kerusuhan dan pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Bali. Dua tersangka berperan aktif dalam aksi tersebut.