OJK menerapkan aturan baru: dana pensiun tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum 10 tahun. Mulai berlaku Oktober 2024, peserta dapat menerima manfaat bulanan.
Presiden Jokowi mendorong pembangunan infrastruktur selama 10 tahun, termasuk jembatan, flyover, dan jalan layang, dengan total panjang jembatan 125.904 meter.