Hari Santri Nasional ditetapkan berdasarkan Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Keppres Nomor 22 Tahun 2015 mengukuhkan peringatan ini.
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan rencana utang pemerintahan Prabowo yang akan dilakukan secara gradual dan prudent.