Para tersangka ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.
Polda Babel gagalkan penyelundupan 4,9 ton pasir timah ilegal ke Batam. Satu tersangka, FR (30), diamankan di tengah laut. Hukumannya bisa 5 tahun penjara.