Modus penipuan baru terjadi di Kota Semarang dengan mengisolasi korban di sebuah hotel. Keluarga korban diminta uang tebusan seolah anak korban diculik.
Mantan Kades Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Arbain yang menggunakan dana desa untuk hajatan anak divonis dua tahun penjara
Mendukbangga/Kepala BKKBN, Wihaji, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025. Menteri Wihaji ajak para ayah untuk mengantar anak di Hari pertama sekolah.
Sejumlah wali murid mengeluh anaknya susah masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Pekanbaru. Keluhan itu sudah banyak diterima DPRD.
SMY (14), mempelai perempuan pengantin anak yang viral telah diberhentikan dari sekolahnya di Lombok Tengah. Pihak sekolah juga mendenda keluarga Rp 2 juta.