Hendra Prasetyo Nugroho divonis 8 tahun dan 8 bulan penjara. Jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno Jombang ini dihukum karena memerkosa gadis 14 tahun.
Dukun palsu memaksa seorang ibu asal Pekalongan untuk menyetubuhi 2 anak kandungnya. Belakangan diketahui video persetubuhan itu ternyata juga disebar pelaku.