Keluarga Dini Sera Afrianti korban penganiayaan yang berujung kematian kecewa dengan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.
Vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya menuai kontroversi. Hakim membebaskannya meskipun jaksa menuntut 12 tahun penjara.
Tumpak lalu menyinggung putusan eksepsi Gazalba Saleh yang dikabulkan oleh pengadilan. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu contoh dampak lemahnya UU KPK.