Perjalanan Kasus Pencabulan Suami Plt Bupati Labuhanbatu hingga Divonis Bebas

Round Up

Perjalanan Kasus Pencabulan Suami Plt Bupati Labuhanbatu hingga Divonis Bebas

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 08 Mei 2024 09:00 WIB
Freddy Simangunsong usai ditangkap oleh pihak kepolisian. (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)
Freddy Simangunsong saat berada di kantor polisi (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)
Labuhanbatu -

Polda Sumut menetapkan suami Freddy Simangunsong, suami dari Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya FS (15). Kasus ini kemudian berproses di pengadilan dan hakim menjatuhkan vonis bebas ke Freddy.

Berikut ini detikSumut hadirkan perjalanan kasus Freddy Simangunsong mulai dari awal hingga divonis bebas. Simak sampai akhir ya!

Awal Mula Kasus

Kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu pada 16 Agustus 2023. Korban merupakan remaja yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.

Pihak kepolisian pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya, dan sejumlah saksi lainnya.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih bahwa dirinya saat kejadian tidak berada di rumah, melainkan tengah berada di luar.

Sama halnya dengan istri muda Freddy, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

Selang beberapa waktu, pada Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023) lalu.

Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Freddy telah tiga kali melakukan perbuatan bejat itu.

"Menurut keterangan korban dan saksi, ada dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (5/9).

Sumaryono sendiri belum memerinci lebih jauh soal itu. Namun, dia mengaku semua aksi bejat itu dilakukan Freddy di rumahnya dan istri mudanya.

"Benar (di rumah Freddy)," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut hasil visum korban dinyatakan bersih atau belum sempat terjadi pemerkosaan. Namun, kata Sumaryono, Freddy sempat melakukan upaya pemerkosaan kepada korban.

"Visum bersih, tapi ada percobaan pemerkosaan yang satu kali pencabulan itu," jelasnya.

Freddy Bantah Cabuli Keponakan

Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, kasus itu dilaporkan pada 16 Agustus 2023. Saat diperiksa Freddy sempat membantah.

"Iya, ada, dilaporkan 16 Agustus, perbuatan cabul. Korban masih kelas 2 SMA. Korban ini tinggal di rumah itu, masih ada hubungan keluarga kandung," kata Parlando, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (22/8/2023).

Parlando menyebut peristiwa dugaan pencabulan itu tidak terjadi di rumah Ellya, tapi di rumah istri Freddy Simangunsong yang lain. Menurutnya, Freddy memiliki istri lebih dari satu.

"Istrinya lebih dari satu," jelasnya.

Pihak kepolisian pun terus mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Ada sejumlah saksi yang diperiksa, mulai dari Freddy Simangunsong, istri mudanya, pembantu hingga korban.

Parlando mengatakan pihaknya memeriksa Freddy Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban.

"Dia membantah," kata Parlando Napitupulu.

Saat pemeriksaan, kata Parlando, Freddy menyebut dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Menurut Freddy, saat itu dirinya tengah berada di luar.

Sama halnya dengan istri muda dari Freddy, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

"FS setelah diperiksa mengatakan tidak melakukan (pencabulan), dia mengatakan tidak di tempat, di luar," jelasnya.

Freddy Ditangkap

Polisi pun terus mendalami kasus itu. Pada Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah ditangkap, Fredy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh," kata Hadi.

Hakim Berikan Vonis Bebas untuk Freddy

Freddy pun diadili di Pengadilan Negeri (PN)Rantau Prapat atas kasus pencabulan terhadap SF (15) keponakannya sendiri. Setelah berproses hakim menjatuhkan vonis bebas, padahal jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

Vonis bebas untuk Freddy Simangunsong itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat Supriono. "Iya, divonis bebas," kata Humas PN Rantau Prapat, Supriono saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (7/5/2024)

Supriono menyebut sidang putusan itu digelar pada Kamis (25/4). Dia mengatakan sebelumnya Freddy Simangunsong dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Putusannya 25 April 2024. (Tuntutan) 13 tahun," ujarnya.

Namun, Supriono enggan memerinci pertimbangan hakim, sehingga memvonis bebas Freddy Simangunsong. Dia mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan hal itu.

"Saya sebagai humas hanya bisa menerangkan putusannya (Freddy) bebas. Kalau pertimbangan hukumnya saya enggak punya legalitas memberikan keterangan," kata Supriono.

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Freddy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Firman Simorangkir mengatakan pihaknya menghormati putusan PN Rantau Prapat itu. Meski begitu, mereka akan mengajukan kasasi atas putusan itu.

"Kita jaksa, terhadap putusan sih intinya kita menghargai putusan pengadilan, tapi terhadap putusan kan belum final. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan mengajukan kasasi terhadap putusan PN Rantauprapat," kata Firman.

Firman menyebut pihaknya diberi waktu selama 14 hari setelah putusan, untuk mengajukan kasasi itu. "Sementara kalau untuk kasasi kita punya waktu 14 hari dari tanggal 25 untuk mengajukan pernyataan kasasi dan penyerahannya 14 hari juga untuk menyerahkan memori kasasinya," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads