Kebakaran rumah bidan di Padang menghanguskan bangunan dan menyebabkan kerugian Rp 600 juta. Tidak ada korban jiwa, penyebab kebakaran masih diselidiki.
Majelis Hakim vonis 2 terdakwa korupsi pengadaan pompa portable di Muratara dengan tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kerugian negara capai Rp 1,1 miliar.