Ganda merasa putusan hakim menghukum ganti rugi Rp 122 juta kepada Putri terlalu berat. Keluarganya tidak bisa membayarnya. Untuk itu ia ajukan banding.
Kejati Sulsel menangkap Hamka Bin Tuwo yang telah 12 tahun menjadi buron kasus korupsi pembangunan PLTMH di Kabupaten Barru yang merugikan negara Rp 194 juta.
Sudah daftar try out 'Let's Try It Out' detikEdu? Tunggu apalagi, daftar aja di detikevent. Sederet hadiah dari laptop hingga HP keluaran terbaru menanti!