Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menganggap dirinya merupakan alat bagi masyarakat. Dia juga mengaku hanya lambang cita-cita rakyat Indonesia.
SK tersebut mencakup ketentuan terkait Lokasi Kampanye Terbatas atau Pertemuan Tatap Muka, Lokasi Pemasangan APK, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Rapat Umum.