Kantor Imigrasi Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Lauwrence Paul Remollo. Paul dideportasi karena tidak memiliki paspor saat masuk ke Kabupaten Tana Toraja.
"Kami telah melakukan deportasi terhadap satu orang warga negara Malaysia atas nama Lauwrence Paul Remollo," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Parepare Anggoro Widjanarko kepada detikSulsel, Sabtu (25/11/2023).
Anggoro mengatakan Paul dideportasi karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi. Paul juga diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) untuk menghindari pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun pelanggaran keimigrasian dari WN Malaysia tersebut, yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan/paspor dan masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," tegasnya.
Dia menambahkan Paul ketahuan masuk tanpa dokumen resmi setelah pihak imigrasi menerima laporan. Imigrasi Parepare yang melakukan pengecekan pun mengamankan WNA tersebut.
"Itu diketahui (ada WNA tanpa paspor) berdasarkan informasi warga," paparnya.
"(WNA asal Malaysia itu datang) bukan di Parepare, (tetapi) di Tana Toraja. Wilayah kerjanya (Imigrasi) Parepare, Tana Toraja," tambah Anggoro.
Anggoro tidak merinci berapa lama Paul di Tana Toraja Toraja sebelum akhirnya dideportasi. Dia juga tidak menjelaskan tujuan WNA tersebut datang ke Sulsel.
"Jadi kan ada tim Timpora (tim pengawas orang asing) ada camat dan lurah disitu dan disitu kami jalin kerja sama dan informasi terkait keberadaan warga negara asing," tegas Anggoro.
Dia menambahkan WNA asal Malaysia itu dideportasi pada Rabu (22/11). Imigrasi Parepare mengawal kepulangannya dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta untuk selanjutnya ke Malaysia.
"Petugas melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga boarding, dengan nomor penerbangan AK 385 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia," pungkasnya.
(sar/ata)