detikKalimantan
Lagi Santai Ngopi, Buron Perambah 20 Hektare Hutan Ditangkap Kejati Kaltara
Tim Kejaksaan Tinggi Kaltara menangkap buronan Ahmad Bin Hanapi, terpidana perambahan hutan, di warung kopi. Dia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Selasa, 05 Mei 2026 09:00 WIB







































