detikNews
Terbukti Perkosa Sesama Pria, Anggota TNI di Lampung Dibui 6 Bulan
Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada seorang anggota TNI berpangkat Serka di Lampung karena memperkosa sesama jenis kelamin.
Minggu, 24 Okt 2021 13:11 WIB