Jaksa penuntut umum menghadirkan pelapor Habib Bahar bin Smith dalam lanjutan sidang kasus hoaks. Pria bernama Tubagus Nurul Alam menyebut ceramah Bahar yang disiarkan di YouTube mengandung unsur kebohongan.
Hal itu diungkapkan Tubagus saat diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (10/5/2022). Dalam sidang tersebut, Tubagus mengaku mengetahui ceramah Habib Bahar lewat tayangan YouTube yang diunggah akun Tatang Rustandi.
"Saya melihat video itu di YouTube pada tanggal 16 Desember 2021," ucap Tubagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lantas menanyakan terkait isi tayangan yang disaksikan oleh Tubagus. Menurut Tubagus, tayangan yang disaksikannya itu berupa ceramah Habib Bahar dengan latar panggung dalam sebuah acara.
"Beliau (Bahar) mengatakan (Habib) Rizieq dipenjara karena melaksanakan Maulid Nabi. Pengawal enam itu (laskar FPI) dikuliti. Saya kira itu bohong," tutur dia.
"Yang saya tahu, Habib Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM. Pengawal enam itu meninggal karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," kata Tubagus menambahkan.
Tubagus menyatakan apa yang diucapkan pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin tersebut berupa berita bohong. Bahkan, dia menyebut selama ini tak ada kegiatan keagamaan termasuk Maulid Nabi yang berujung dibui.
"Menurut saya pak jaksa, umat Islam itu santun, perayaan Maulid Nabi itu beliau berkata bohong. Enggak mungkin di Indonesia merayakan Maulid Nabi dan dipenjara, di kampung saya saja banyak pak jaksa yang merayakan maulid nabi dan tidak dipenjara," kata dia.
Jaksa juga menanyakan soal komentar dalam unggahan YouTube tersebut. Menurut Tubagus, komentar yang muncul menimbulkan pro dan kontra.
"Pada saat nonton banyak komen pro dan kontra," ujar Tubagus.
"Saudara ikut komen?" tanya Jaksa.
"Tidak hanya nonton," jawab Tubagus
"Salah satunya apa komennya?" tanya Jaksa lagi.
"Saya lupa pak jaksa, yang pasti komennya pro dan kontra. ada yang mendukung dan tidak," kata Tubagus menjawab.
Usai menyaksikan tayangan tersebut, Tubagus langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selama proses penyelidikan, Tubagus sudah diperiksa oleh polisi.
Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(dir/mso)