Tersangka korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota bertambah. Kejari Dompu menetapkan rekanan proyek tersebut, Yandrik Yohanes, sebagai tersangka kedua.
Majelis hakim MA vonis bebas konglomerat Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar. Hal itu didapatkan Mujianto berdasarkan putusan PK Kasasi MA.