ICW meminta Presiden Jokowi sedikit menunda penandatanganan Keppres pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK. Hal itu agar Firli divonis etik dulu oleh Dewas KPK.
Jabatan Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK resmi berakhir. Firli tak lagi menjabat Ketua KPK setelah pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).