Seorang ayah, RP, ditangkap setelah memperkosa anak kandungnya 13 kali. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejatnya ke polisi.
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung apresiasi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 367 juta untuk wajib pajak MA. Penegakan hukum ini untuk lindungi penerimaan negara.