Ferdy Sambo telah dipecat dari Polri. Usai sidang, Sambo membaca dan menyerahkan surat permohonan maaf dan siap bertanggung jawab di depan majelis sidang etik.
Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri. Hasil ini didapat, usai dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mendengar putusan itu Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
Ferdy Sambo menyatakan banding sebagai upaya hukum terakhirnya usai dipecat tak hormat dari Polri. Pihak Polri pun menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Berikut bunyi lengkap putusan tersebut.