Anjas Purnama, ABK kapal, divonis 12 tahun penjara karena membunuh PSK Michat di Bali. Kasus ini melibatkan kekerasan dan pencurian setelah pembunuhan.
Proses penggalian dan pengangkatan (ekshumasi) jenazah bayi diduga tertukar dalam kondisi meninggal dunia dimulai setelah ibu dari bayi tiba di TPU Semper.