Kejari Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah ketuanya terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yayasan melanggar AD/ART dan hukum.
Kemenkeu mengungkapkan Kopdes Merah Putih dapat meminjam modal ke bank Himbara maksimal Rp 3 miliar. Syaratnya, koperasi tersebut wajib bertahan enam tahun.