Kejari Medan menangkap tersangka korupsi aset PT Kereta Api Indonesia, RS, setelah tiga kali tidak hadir panggilan. Kerugian negara mencapai Rp 21,91 miliar.
Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kukar ditahan Kejati Kaltim karena korupsi, merugikan negara Rp 500 miliar. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian.