Pembunuhan MY (19) di Cilincing terjadi akibat asmara. Pelaku A (36) menyerang dengan senjata tajam setelah konflik cinta. Pelaku ditangkap di Bengkulu.
Majelis hakim PN Pasuruan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada DR, terdakwa pencurian helm untuk beli popok bayi. Kasus ini melibatkan restorative justice.