Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka-bukaan layanan cepat atau rush handling yang diberikan pada 13 barang-barang tertentu.
Panja Haji DPR RI dan Pemerintah telah sepakat biaya haji yang dibayar per jemaah turun menjadi Rp 55,4 juta. PBNU ingatkan agar pelayanan tetap terjaga.
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief membeberkan layanan yang akan diberikaan kepada jemaah haji 1446 H/2025 M. Layanan ini meliputi transportasi hingga makan.